Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang, Pemerintah Yakin Tak Ada PHK

- Senin, 13 Januari 2014 17:11 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Cikeas (SIB)- Mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB ekspor tambang mentah resmi dilarang. Pemerintah yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan tambang."Nggak ada (PHK besar-besaran)," tegas Hatta usai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (11/01).Hatta menyebutkan, nantinya akan ada banyak tenaga kerja yang terserap terutama di industri smelter (pemurnian hasil tambang dan mineral). Aturan larangan ekspor tambang mentah ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 soal mineral dan batubara (Minerba).Di dalam PP itu dijelaskan, para pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mengolah terlebih dahulu barang tambang mentah kemudian baru bisa diekspor."Iya sebagian tentu tenaga kerja ini terserap ke smelter. Banyak smelter yang akan berfungsi di tahun 2014 ini. Pokoknya ore (mineral mentah) sudah tidak boleh, gelondongan sudah tidak boleh (ekspor)," imbuhnya.Sementara untuk berapa persen kadar konsentrat dan hasil tambang mentah yang bisa diekspor, Hatta mengatakan, hal itu sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2014 yang nantinya akan diumumkan lebih lanjut."Kalau konsentrat itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang, perintahnya sudah diatur dalam PP," jelas Hatta.Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM nanti ada persyaratan hingga berapa persen barang-barang mineral dan tambang harus diolah agar bisa diekspor."Peraturan Menteri ESDM itu akan dimuat berapa persen pengolahannya, persyaratannya. Sehingga nanti mendorong smelter itu melakukan pengolahan dan pemurnian. Peraturan menteri hari ini juga. Jadi sudah keluar setelah PP dibuat. Pokoknya mineral mentah tidak boleh berangkat (ekspor)," ujar Jero.Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengakui, pihaknya belum siap untuk menghentikan ekspor tambang mentah mulai tahun depan. Bila ini tetap dilakukan, maka 60% produksi tambang Freeport di Papua terancam tidak dikeruk tahun depan.Dampaknya ada 31 ribu karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ini terdiri dari 12.000 tenaga kerja langsung Freeport, lalu 12.000 dari kontraktor-kontraktor, dan 5.000-6.000 dari kontraktor kecil. Jadi ada 31 ribu orang yang berkaitan dengan ini," ujar Rozik beberapa waktu lalu. (detikfinance/d)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Ekspor Sumut Januari-Oktober 2025 Tembus 10,47 Miliar Dolar AS, Naik 18,27 Persen

Ekonomi

IAW Soroti Celah HS Code dalam Ekspor Tuna, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Triliun Rupiah

Ekonomi

Prabowo Perjuangkan Tarif Nol Persen di KTT APEC 2025: Indonesia Incar Posisi Setara di Pasar Global

Ekonomi

Ada Peluang Harga Emas Akan Kembali Naik, Rupiah Ditransaksikan Melemah

Ekonomi

Cabai Sumut Surplus 8.000 Ton, Banyak Dikirim ke Luar Daerah

Ekonomi

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara, Prabowo Apresiasi Upaya Pemberantasan Korupsi