Menkeu: Kapal Asing Pencuri Ikan Bisa jadi Aset Negara

- Jumat, 12 Januari 2018 22:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar sekarang ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih fokus mengurus pengolahan ikan agar menciptakan daya tahan ekspor ketimbang menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Hal itu penting dalam rangka memperkuat sektor kemaritiman terhadap perekonomian.Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) dengan tidak bertanggung jawab sangat bisa dikelola oleh negara sebagai aset dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, tentu dengan catatan diambilalih pemerintah."Jika suatu barang yang diambilalih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar dia bisa jadi aset negara maka tentu bisa dimanfaatkan bagi kita," kata Ani sapaan akrabnya, ketika ditemui di Jakarta Pusat, dilansir dari Metrotv, Kamis (11/1).Ani memahami fokus dan perhatian Menteri KKP yang menginginkan penegakan hukum bagi kapal-kapal yang menyalahgunakan aturan dan perizinan, yang selama ini merugikan nelayan lokal. Dirinya juga mengerti fokus Presiden Jokowi yang menginginkan manfaat lebih bagi masyarakat."Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola, pengawasan dan kemudian memanfaatkan aset itu dengan menegakan tata kelola yang baik dan juga bermanfaat bagi masyarakat," tutur Ani.Lebih jauh, dirinya menambahkan, untuk bisa dikelola asetnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni oleh Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) maka masih harus melewati proses yang panjang. "Kalau dikelola LMAN biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Kalau melihat secara paksa, berarti masih ada proses hukum yang harus dilalui," jelas dia.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menambahkan, suatu barang bisa dikelola oleh negara melalui Ditjen Kekayaan Negara terutama LMAN sebagai aset harus berdasarkan penetapan dari pengadilan atau kejaksaan."Inikan ada proses pengadilan, dinyatakan dirampas, dari situ ada proses penetapan dari Kejagung. Nanti Kejagung terserah mereka mau diserahkan ke DJKN, atau mau dimusnahkan, atau dilelang," tukas Isa.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hanya fokus menenggelamkan kapal pencuri ikan. Jokowi ingin Susi fokus mengurus industri pengolahan ikan."Saya sampaikan ke Bu Susi, Bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan. Terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor. Karena ekspor kita turun. Itu saja," kata Jokowi di Hotel Sahid. (A21/q)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Ekonomi

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Ekonomi

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Ekonomi

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Ekonomi

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Ekonomi

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana