Jokowi Teken Aturan Pajak Baru bagi Pengusaha Tambang Mineral

- Jumat, 10 Agustus 2018 21:41 WIB

Jakarta (SIB)  -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken payung hukum mengenai perlakuan pungutan negara bagi pelaku usaha di sektor pertambangan mineral pada 1 Agustus 2018. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Dilansir dari Metrotv,  Kamis (9/8) disebutkan aturan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan pemegang Kontrak Karya (KK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana pemerintah memandang perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang pertambangan mineral.

"Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) pemegang IUP, IUPK, IPR dan IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya," katanya menjelaskan bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Adapun objek yang dipajaki di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan usaha dan penghasilan dari luar usaha dengan nama dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud oleh PP ini merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya seperti yang juga diaturan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

"Besaran penghasilan kena pajak bagi WP sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," katanya mengatakan bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak dan tarif bagi Wajib Pajak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. (A21/q)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Ekonomi

63 dari 100 Perkara di Palas Kasus Narkotika, Kejari: Dipicu Faktor Ekonomi

Ekonomi

Haris Muda Siregar Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Medan 2026–2030

Ekonomi

Warga Desa Harenoro dan Sisarahililaza Sambut Baik Proyek Listrik Desa, Berikan Lahan dan Tenaga Gratis

Ekonomi

Boydo Panjaitan Bantah Aksi Tolak SE Wali Kota Bawa Simbol Agama

Ekonomi

MPKW Sumut-Aceh Gelar Perayaan Paskah 11 April 2026, Perkuat Kebangkitan Pendidikan Kristen