Kemenkeu: Era Baru, Kini Bayar PNBP Lebih Mudah dan Transparan

- Kamis, 22 November 2018 11:26 WIB

Jakarta (SIB) -Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menilai, Indonesia telah memasuki era baru dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) pasca diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, UU Nomor 9 Tahun 2018 itu membuat pembayaran PNBP kini menjadi lebih mudah, sederhana dan transparan. 

"Dengan era baru PNBP tadi semua lebih transparan, lebih mudah lebih sederhana, lebih cepat. Masa bayar aja kok dipersulit?" ujarnya saat membuka acara Sosialisasi UU PNBP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/11). 

Saat ini, kata dia, pembayaran PNBP bisa lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib bayar tak perlu lagi datang ke kantor instansi pemungut PNBP. 

Selain itu, tutur Mardiasmo, berbagai persyaratan hingga pengisian formulir PNBP juga kini menjadi lebih sederhana. 

"Melalui IT-based, di (Direktorat Jenderal) Pajak juga begitu, enggak perlu datang ke kantor pajak. Menemui e-payment enggak perlu ngantri panjang," kata dia.

 "Formulirnya juga disederhanakan, mudah, transparan semua dan kalau bisa murah. Perhitungan juga lebih mudah. Misalnya royalti batu bara hitungannya jelas, yang membayar juga pasti," sambung Mardiasmo. 

Tak sampai di situ kata dia, wajib bayar juga kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan PNBP. Hal itu tertera di Pasal 62 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. 

Ketentuan ini dinilai adil layaknya yang berlaku di dalam perpajakan. Sebab, wajib bayar bisa mendapatkan keringanan membayar PNBP. 

"Apalagi kalau kondisi kahar hal ini bisa dimungkinkan. Seperti pajak kan juga begitu. Kalau wajib pajak sedang kena masalah bisa diangsur, ditunda, bisa dikurangi, keberatan bahkan banding," ucap dia.

Selain itu, pembayaran PNBP juga kini diklaim lebih transparan. Sebab, menteri dapat meminta instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP. 

Bila dalam laporan terhadap wajib bayar terdapat kekurangan, pimpinan instansi bisa menagihnya. Namun sebaliknya, bila terdapat kelebihan, wajib bayar bisa mengajukan pengembalian PNBP. (Kps.com/h)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

250.000 Hektar Hilang! Jejak Penghilangan Aset Negara Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Ekonomi

Pandu Sjahrir: Kinerja Danantara Baru Bisa Dinilai 2035

Ekonomi

308 Siswa SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar Siap Ikuti Tes Kemampuan Akademik 2025

Ekonomi

Usai Tom Lembong Lepas dari Jerat Hukum, 10 Pengusaha Gula Justru Divonis Bui

Ekonomi

Ratusan Napi Masih Menunggu Dieksekusi, Kemenkumham: Jumlahnya Capai 500 Orang

Ekonomi

Pangeran Andrew Tetap Tinggal di Properti Raja Kendati Diusir dari Kediaman Megah