Pedagang Kecil Girang Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 16:09 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/2575_Pedagang-Kecil-Girang-Barang-Impor-Rp-45-000-Kena-Pajak.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
finance.detik.com
Pedagang Kecil Sambut Baik Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak.

Jakarta (SIB)

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah lama ditunggu oleh pelaku UMKM dan baru bisa diimplementasikan pada 30 Januari 2020.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan, aturan tersebut bisa membuat produk impor menjadi lebih mahal. "Pertama kita menyambut baik walaupun terlambat," kata Ikhsan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/1). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

"Berarti barang-barang yang harganya US$ 30 kena bea masuk, berarti harga barang impor sebelumnya dijual murah terkena bea masuk dan harganya menjadi naik," jelas dia.

Ikhsan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan jaminan bagi produk UMKM nasional bisa bersaing dengan produk impor. Sebab masih banyak produk UMKM tanah air yang kualitasnya harus ditingkatkan lagi. "Apakah UMKM kita saat ini mampu memproduksi barang seperti barang impor? Jawabannya tidak dan butuh waktu untuk bersaing," ungkap dia.

Menurut Ikhsan, kualitas produk UMKM nasional masih banyak yang rendah sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif tambahan dari pemerintah dalam rangka pemberdayaan. Salah satu yang diminta adalah kemudahan mendapatkan modal berusaha.

"Yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, makanya kita tunggu UU pemberdayaan UMKM lewat omnibus law, bagaimana konsepnya, usulan kami nasionalis kewajiban membeli produk UMKM, berikan yang sifatnya ekonomi pancasila terutama dalam pemberian modal supaya berdaya," ujarnya. (Detikfinance/q)

Berita Terkait

Ekonomi

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Ekonomi

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Ekonomi

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Ekonomi

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Ekonomi

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih

Ekonomi

DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Desak Penindakan