Peneliti Desak Kebijakan Impor Gula Betul-betul Dievaluasi

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 11:45 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3247_Peneliti-Desak-Kebijakan-Impor-Gula-Betul-betul-Dievaluasi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
antaranews.com
Pekerja mengangkut karung gula di Jakarta

Jakarta (SIB)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mendesak agar kebijakan impor gula dapat betul-betul dievaluasi secara keseluruhan, termasuk mengenai kuota dan perizinan dari mekanisme impor gula tersebut.

"Proses pengurusan izin impor seringkali kurang transparan dan memiliki banyak sekali hambatan. Hal ini pada akhirnya berdampak pada dunia usaha dan konsumen secara keseluruhan," kata Felippa Ann Amanta di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Felippa, salah satu hambatan yang perlu dievaluasi adalah pembatasan pemberian izin impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015, impor gula hanya bisa dilakukan importir yang mendapatkan izin untuk raw/refined sugar atau oleh BUMN untuk white sugar.

Padahal, masih menurut dia, proses pemberian izin impor juga tidak dilakukan secara transparan.

"Pembatasan ini mengakibatkan tidak ada kompetisi yang sehat diantara importir yang mengimpor gula. Tidak adanya kompetisi yang sehat menyebabkan, salah satunya, tidak efektifnya impor gula dan memunculkan celah penyalahgunaan wewenang impor," katanya.

Felippa berpendapat bahwa untuk mengatasi hal ini, Permendag Nomor 117 Tahun 2015 perlu dievaluasi dan direvisi, karena hal tersebut diperlukan untuk membuka akses impor gula ke importir yang memenuhi persyaratan dan sudah melalui proses yang transparan.

Selain itu, ujar dia, proses penetapan kuota dan pemberian izin juga harus diperjelas dan dibuat transparan. Nantinya, lanjut Felippa, yang ideal adalah proses impor akan melalui automatic import licensing system dimana siapapun importir yang sudah legal dan secara kapasitas mampu mengimpor akan bisa mengimpor sesuai dengan kebutuhan pasar.

Terkait penetapan kuota impor gula, ia mengemukakan bahwa kuota impor idealnya memang ditetapkan atas rekomendasi Kementerian Perindustrian karena Kementerian Perindustrian sudah mempertimbangkan kebutuhan industri.

Namun, lanjutnya, perlu ditegaskan pula penetapan kuota juga harus mempertimbangkan data yang akurat supaya jelas berapa besar kebutuhan impor dan berapa besar produksi yang sudah ada.

"Dengan adanya mekanisme impor yang kompetitif untuk semua importir dan pengurusan izin yang transparan, diharapkan tidak ada lagi kuota sehingga industri yang bergantung kepada impor ini bisa mendapatkan gula dengan harga terjangkau dan berkualitas dari manapun asalnya," jelasnya.

Selagi menata proses impor gula, Kementerian Pertanian juga perlu terus mendorong produksi gula dalam negeri, supaya petani gula kita siap berkompetisi dengan gula luar dan tidak dirugikan dengan pembukaan impor. Kalau proses ini sudah mampu menjadikan gula Indonesia kompetitif, maka jumlah impor gula juga akan berkurang dengan sendirinya. (Ant/d)

Berita Terkait

Ekonomi

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Ekonomi

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Ekonomi

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Ekonomi

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Ekonomi

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Ekonomi

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana