Jakarta (SIB)- Produsen makanan dan minuman yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) keberatan dengan rencana pemerintah mengenakan tarif anti dumping terhadap produk kemasan plastik botol impor. Tarif anti dumping yang mencapai 18,8% bakal mendorong harga produk naik.Wakil Ketua Bidang Kebijakan Umum GAPMMI Rahmat Hidayat dalam acara Jumpa Pers Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman tentang Rencana Penerapan BMAD PET di Menara KADIN, Lantai 29 Ruang Rapat AEBC, Kamis (23/1).Hidayat mengatakan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah mengeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk Polyethelen Terephalate (PET), besaran BMAD yang diusulkan itu 0-18,8%. PET merupakan bahan mentah pembuatan seperti botol plastik kemasan makanan dan minuman."Penerapan BMAD ini sudah pasti akan memicu kenaikan harga produk-produk industri yang menggunakan PET," katanya.Ia mengungkapkan bila BMAD diterapkan 18,8% maka harga jual produk makanan dan minuman kemasan naik 3,38%, dampaknya konsumen bisa yang dirugikan."Jika memang itu diterapkan berarti hanya ada dua kemungkinan yaitu kami yang akan mengalami kerugian atau masyarakat yang harus menanggung beban atas kenaikan harga-harga," katanya.Menurutnya berdasarkan penelitian GAPMMI setiap ada kenaikan harga jual produk makanan 1% maka akan menurunkan permintaan 0,19%.Sehingga apabila ada kenaikan harga 3,38% maka akan menurunkan terhadap permintaan sebesar Rp 4,5 triliun rupiah per tahunnya."Dengan kenaikan itu menjadikan industri kecil itu tidak kuat. Pelaku industri kecil itu nanti akan tutup dan menjadi pedagang. Apalagi di tahun 2015 itu akan ada AEC yang membuat produk kita akan semakin sulit untuk bersaing," katanya. (detikfinance/q)