OJK Dorong Mulai Bergeraknya Sektor Riil

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp655,84 Triliun dengan 6,27 Juta Debitur

Redaksi - Sabtu, 27 Juni 2020 12:55 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/photo/berita/dir062020/_377_Restrukturisasi-Kredit-Perbankan-Capai-Rp655-84-Triliun-dengan-6-27-Juta-Debitur.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
liputan6.com
Ilustrasi

Medan (SIB)

Otoritas Jasa Keuangàn (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid -19.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers diterima SIB melalui Humas OJK KR (Kantor Regional) 5 Sumbagut,Kamis (25/6).

Disebutnya, OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur.

Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.

Sedangkan Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun. Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui dengan total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.

Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 % yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 % yoy (year on year)

Sedangka penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87 % yoy. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun (asuransi jiwa: Rp8,86 triliun dan asuransi umum dan reasuransi: Rp6,69 triliun).

Sementara sampai 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp44,6 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01 % dan rasio NPF sebesar3,99 %.

Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 % jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 %.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. (M2/p)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Harga Emas Dunia Tembus Rp2,2 Juta per Gram, Dipicu Ketegangan AS-China dan Konflik Rusia-Ukraina

Ekonomi

BI Jelaskan Soal Dana Pemerintah Daerah Rp234 Triliun yang Masih Mengendap di Bank

Ekonomi

Demo, Kejati Sumut Diminta Mengusut Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Ekonomi

IHSG Melemah 1,04% ke Level 8.152, Sejalan dengan Bursa Regional yang Turun

Ekonomi

230 Desa Ikuti Bimtek Koperasi Desa Merah Putih di Parapat: Dorong Penguatan Ekonomi Desa Berbasis Gotong Royong

Ekonomi

Masyarakat Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh Jadi Sawit oleh PTPN IV Regional II