Kemenhub Sebut Omnibus Law Untungkan Angkutan Online

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2020 11:31 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/10/_1364_Kemenhub-Sebut-Omnibus-Law-Untungkan-Angkutan-Online.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Istimewa
Angkutan Online

Jakarta (SIB)

Kementerian Perhubungan menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memberikan keuntungan pada angkutan transportasi darat. Tak terkecuali untuk angkutan transportasi online.

Hal itu diungkapkan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani. Dia menjelaskan saat ini Kemenhub sedang menunggu draf lengkap dari DPR soal UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja saat ini sudah diundangkan. Saat ini kita menunggu hasil draf-nya yang pasti. Yang jelas di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, maupun angkutan online," kata pria yang akrab disapa Yani ini dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).

Sayangnya, Yani mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detil apa saja kemudahan dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pengusaha angkutan darat maupun pengemudi angkutan online.

"Saya belum berani menyampaikan keuntungan ini, ini, ini, tapi yang jelas di sini mempermudah perizinan dan bagaimana teman-teman UMKM bisa dipermudah dalam berusaha di sektor transportasi. Secara detil kami belum ada pasalnya, kalau sudah ada pasal-pasalnya kami akan bahas," ungkap Yani.

Yani sempat mengungkapkan, bisa saja UU Omnibus Law memungkinkan pihaknya menurunkan kewajiban PNBP untuk pengemudi taksi online.

"Kalau namanya kebijakan itu kan ada yang mulus dan tidak mulus. Yang tidak mulus misalnya di DKI, terhadap pembayaran PNBP itu masih tinggi, ini akan kita perbaiki. Melalui UU Cipta Kerja, ini insyaallah bisa kita masukkan," ungkap Yani.

Yang jelas, Yani menyatakan usai draf UU Cipta Kerja diterima pemerintah dan disahkan, pihaknya akan mulai membentuk PP untuk melandasi aturan dalam UU CIpta Kerja. Dalam pembahasannya dia berjanji akan mengajak semua pihak, begitu juga para pengemudi angkutan online.

"Kami akan membahas PP Cipta Kerja, di dalamnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian. Apa saja aturan yang diperlukan untuk angkutan daring," ujar Yani. (detikFinance/d)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Miris, Surya Diproses di Polda Sumut Karena Sebut Penjahat

Ekonomi

Jampidum Kumpulkan Kajati, Kajari dan Kacabjari Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Ekonomi

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

Ekonomi

Kasek SMA Kesuma Bangsa Londut Raih Nilai Tertinggi Ujian Tertulis Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Labura Periode 2025-2030

Ekonomi

Para Menteri Dukung Prabowo Lawan Mafia, Sebut Nama Riza Chalid

Ekonomi

Ziarah Suci Berakhir Tragis, 18 Tewas dalam Ledakan Bus Peziarah di India