OJK Dukung Pemulihan Ekonomi dan Awasi Pencucian Uang

Redaksi - Rabu, 07 April 2021 11:55 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir042021/_7679_OJK-Dukung-Pemulihan-Ekonomi-dan-Awasi-Pencucian-Uang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Cnnindonesia.com
Ilustrasi 

Medan (SIB)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus berupaya mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid -19 dengan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otomatis Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo dalam siaran persnya Jumat (26/3).

Menurutnya, bahwa berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan Pemerintah.

Disebutnya, OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Juga dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyinggung perkembangan kebijakan retrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan,

Katanya, jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu.

Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021 mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur. Jumlah ini mencapai 15,32 % dari total kredit perbankan.

“Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional,” ungkap Wimboh.

Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.

Perusahaan Pembiayaan (15 Maret 2021) sebesar Rp193,5 triliun dengan 5,06 juta kontrak. (A1/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kejati Jateng Tahan Gus Yazid Ditahan dalam Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 20 Miliar

Ekonomi

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Malah Tertawa dan Joget di Ruang Sidang

Ekonomi

KAI Divre I Sumut Diskon Tiket 30% untuk Dorong Mobilitas dan Pemulihan Ekonomi

Ekonomi

PPATK Bekukan Sementara 28.000 Rekening Pasif Sepanjang 2024

Ekonomi

Miliki Aset Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Ekonomi

Simpati Prabowo pada Keluarga Koruptor Jadi Sorotan, ICW: Justru Banyak Keluarga Ikut Nikmati Uang Haram!