Medan (harianSIB.com)PT
Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa kurir di platform
Shopee. Mereka setuju dengan berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis
KPPU dalam sidang kemarin, Selasa, (25/6/2024) di Kantor
KPPU Jakarta.
Siaran pers yang diterima melalui KPPU Kanwil I di Medan, Rabu (26/6/2024) menyebutkan, sidang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, serta dihadiri para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan itu akan diresmikan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Juni 2024, Shopee mengajukan proposal Perubahan Perilaku yang disetujui Majelis Komisi, dengan menyampaikan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku bagi masing-masing Terlapor.
Poin-poin yang disampaikan Majelis Komisi umumnya menyatakan, bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Penyidik dan mengakui tindakan sebagaimana dijelaskan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku untuk perkara yang dimaksud dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari itu, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan sidang berikutnya untuk menandatangani Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini, jadwal sidang dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang.(**)