Jakarta (harianSIB.com)Wajib pajak diberikan kemudahan dalam menyampaikan
laporan pajak setelah diterapkannya
Core Tax Administration System (
CTAS) pada tahun ini.
Di antaranya kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui mekanisme prepopulated hingga wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, sebetulnya pelaporan SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat 1.
"Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku," kata Dwi melalui keterangan tertulis dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.
Editor
: Wilfred Manullang