Medan (harianSIB.com) Di
Medan sekitarnya, perusahaan gadai swasta menjamur, namun hanya sedikit yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (
OJK). Banyak dari perusahaan gadai ini beroperasi di kawasan seperti Jalan Jamin Ginting Padang Bulan dan Jalan Pancing
Medan, dengan nasabah yang mayoritas adalah
mahasiswa.
Menurur informasi yang diperoleh, banyak pemilik gadai swasta enggan mengurus izin karena beratnya persyaratan modal, yang minimal Rp 500 juta di tingkat kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar di tingkat provinsi.
Selain itu, persyaratan operasional seperti memiliki lemari besi besar yang diasuransikan dan juru taksir bersertifikat juga menjadi kendala.
Menurut Kepala OJK Sumut, Khorul Muttaqien dalam siaran tertulis kepada wartawan saat ini hanya 21 perusahaan gadai swasta yang terdaftar di Sumatera Utara, dengan tambahan 3 usaha baru pada tahun 2024.(*)