Jakarta (harianSIB.com) Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk mempermudah pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (
PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi
perwakilan negara asing dan
badan internasional serta pejabatnya.
Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024).PMK 59/2024, yang disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, memperkenalkan mekanisme baru yang lebih efisien.
Fasilitas pembebasan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual kini beralih ke sistem elektronik, memudahkan proses bagi para pemohon.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip 'trust but verify'," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024). Dwi menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 adalah bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan tata kelola pemberian pembebasan pajak.
"Dalam peraturan ini, subjek yang berhak memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM adalah perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya," jelasnya.
"Mereka diwajibkan memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan tersebut, dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," pungkas Dwi.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat merujuk pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.(*)