Medan
(harianSIB.com) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset senilai Rp32 miliar milik seorang
Wajib Pajak (WP)yang diduga terlibat dalam
tindak pidana perpajakan. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, dengan persetujuan penyitaan dari
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Ini adalah upaya nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan sekaligus memulihkan kerugian negara," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan, penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.
DJP juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. "Pajak adalah fondasi pembangunan nasional. Jika ada kendala, silakan konsultasi dengan kantor pajak terdekat," ujar Arridel.
DJP berharap langkah hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak adalah tindakan serius.
Kepatuhan pajak yang tinggi akan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. (*)