Medan
(harianSIB.com)Anggota Komisi B DPRD Sumut
Salmon Sumihar Sagala SE mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut segera menertibkan ratusan usaha gadai swasta yang ilegal alias tidak memiliki ijin resmi, karena keberadaannya mengancam keamanan barang-barang nasabah dan tidak dilindungi oleh hukum atau aturan dari
OJK.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, saat ini sedang menjamur usaha gadai tanpa izin dari otoritas (seperti OJK di Indonesia). Usaha ini termasuk usaha ilegal, dan hal ini bisa sangat merugikan nasabah," tandas Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Senin (28/7/2025) melalui telepon dari Medan.
Menurut anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini, praktik gadai ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat sebagai nasabah, sehingga perlu diwaspadai.
"Paling berbahaya, nasabah yang menggunakan jasa gadai ilegal tidak mendapatkan perlindungan dari negara. Jika barang jaminan hilang, rusak, atau dijual sepihak, tidak ada mekanisme resmi untuk menyelesaikan sengketa," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Usaha gadai ilegal ini, tambah Salmon, bebas menetapkan bunga dan biaya tambahan, sehingga nasabah yang akhirnya terjerat utang berlipat karena tidak ada aturan yang membatasi suku bunga.
Lebih parahnya lagi, tambah Salmon Sagala, beberapa usaha gadai ilegal diduga melibatkan penagih dengan metode kekerasan dan intimidasi. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban tekanan mental akibat cara penagihan yang tidak manusiawi.
Editor
: Wilfred Manullang