Jakarta
(harianSIB.com)Kebijakan pemblokiran
rekening tak aktif atau "dormant" oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik. Narasi di media sosial menceritakan dua kisah memilukan, satu dari Indonesia dan satu lagi dari Hong Kong, yang diklaim sebagai korban kebijakan ini.
Kisah pertama datang dari Padang, Sumatera Barat. Warga bernama Ahmad Lubis disebut-sebut mengalami tragedi. Rekeningnya diblokir saat ibunya sedang kritis, sehingga ia tidak bisa membeli obat dan sang ibu meninggal dunia. Namun, pada Jumat (1/8/2025), Ahmad Lubis secara tegas membantah narasi yang viral tersebut.
"Saya heran adanya pemberitaan dan informasi di media sosial yang menyebutkan rekening saya diblokir yang menyebabkan orang tua saya meninggal. Itu bukan saya," ungkap Ahmad.
Ahmad membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengalami pemblokiran rekening. Ia mengetahui hal itu setelah gagal menarik uang Rp 200.000 dari ATM. Ia menyebutkan pernah menyampaikan informasi kepada media mengenai adanya korban pemblokiran rekening yang menyebabkan orang tua meninggal dunia. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari akun Instagram PPATK.
Ahmad pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak langsung menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Ia menekankan bahwa berita hoaks yang menyesatkan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi banyak pihak.
Kisah kedua yang juga santer beredar di media sosial adalah dari Hong Kong. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) merekam tangisannya di TikTok karena uang hasil jerih payahnya selama tiga tahun ikut terblokir. Uang senilai 30 juta rupiah itu rencananya akan digunakan untuk biaya kepulangannya ke Indonesia. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait kisah-kisah yang beredar di media sosial ini.
Terlepas dari kebenaran kisah-kisah tersebut, pemblokiran rekening oleh PPATK memang menjadi perhatian. Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, menegaskan bahwa PPATK gagal memahami prinsip dasar tabungan.
Menurut Eko,
rekening "dormant" atau tidak aktif bukanlah bukti tindak pidana. Ia berpendapat, Pasal 28 UU TPPU hanya mengizinkan pemblokiran untuk kasus terorisme atau pencucian uang, bukan karena
rekening tak bertransaksi.
Meskipun PPATK mungkin bangga dengan keberhasilannya menekan judi online, kebijakan pemblokiran rekening tak aktif ini tetap berisiko memukul rakyat kecil dan orang yang tidak bersalah. Kisah-kisah yang beredar di media sosial ini menjadi cerminan bahwa kebijakan yang minim pertimbangan dapat menimbulkan dampak yang menyakitkan bagi masyarakat.(**)