Jakarta
(harianSIB.com)Direktorat Jenderal Pajak (
DJP)
Kementerian Keuangan mencatat potensi penerimaan
pajak dari aset
kripto mencapai Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun.
"Sejak dua hingga tiga tahun terakhir, penerimaan pajak kripto terus meningkat. Rata-rata per tahun berkisar antara Rp500 sampai Rp600 miliar," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (1/8/2025) malam, dikutip dari Antara.
Hingga Maret 2025, total penerimaan pajak kripto secara akumulatif mencapai Rp1,2 triliun. Rinciannya meliputi Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp115,1 miliar (2025).
Dari total itu, Rp560,61 miliar bersumber dari PPh Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri.
Seiring perubahan status kripto menjadi aset keuangan digital, Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kripto kini dibebaskan dari PPN karena disamakan dengan surat berharga.
Namun, tarif PPh 22 dinaikkan menjadi 0,21 persen untuk transaksi lewat penyelenggara dalam negeri dan 1 persen untuk luar negeri atau penyetoran mandiri. Sebelumnya, tarif PPh 22 hanya 0,1 persen (penyelenggara terdaftar Bappebti) dan 0,2 persen (tidak terdaftar).
Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 ditujukan untuk mengimbangi hilangnya penerimaan dari PPN.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menambahkan, potensi penerimaan akan sangat bergantung pada harga dan permintaan kripto yang fluktuatif.
Sementara itu, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyatakan bahwa pengenaan tarif yang lebih tinggi bertujuan mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri.
"Kami juga membuka ruang evaluasi tarif, dan akan melibatkan masukan dari pelaku pasar serta pemangku kepentingan," kata Yon.(*)