Jakarta
(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mempercepat layanan
perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul
Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat
Investasi Perorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, meluncurkan SPRINT di Solo, Selasa (26/8).
Melalui sistem ini, kewenangan perizinan perorangan yang sebelumnya di OJK Pusat kini dialihkan ke Kantor OJK Daerah, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat.
Siaran pers dari OJK Sumatera Utara mengemukakan hal itu, Jumat (29/8/2025).
Pendelegasian tersebut diharapkan menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan inklusif, sekaligus memperkuat peran OJK daerah dalam mendorong pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
OJK juga memastikan SPRINT terus dikembangkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap teknologi maupun kebutuhan industri. (*)