Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat kewajiban keterbukaan informasi perbankan melalui terbitnya POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini menjadi penyempurnaan dari POJK 37/2019 dan akan mulai berlaku efektif pada Februari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam siaran pers Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025), menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat disiplin pasar, keterbukaan informasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Melalui regulasi ini, setiap bank wajib mempublikasikan laporan keuangan, eksposur risiko dan permodalan, fakta material, suku bunga dasar kredit, hingga laporan keberlanjutan. Penyusunan laporan juga harus dilakukan oleh tenaga bersertifikat Chartered Accountant (CA), di bawah pengawasan langsung direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.
Baca Juga: Pubex Live 2025, Pasar Modal Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing. Bank yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
OJK berharap, transparansi laporan yang lebih detail ini dapat memperkuat integritas industri perbankan sekaligus melindungi nasabah dan masyarakat luas. (*)