Medan(harianSIB.com)
Kabar gembira bagi para pekerja di sektor industri padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Insentif Pajak Penghasilan, yang memberikan keringanan signifikan bagi ratusan ribu pekerja di tanah air.
Melalui aturan baru ini, para pekerja dengan gaji bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor industri tertentu akan menerima gaji penuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif ini diberikan dalam bentuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya, kewajiban pajak yang selama ini dipotong dari gaji bulanan para pekerja kini akan sepenuhnya ditanggung oleh negara. Akibatnya, penghasilan bersih yang dibawa pulang oleh para pekerja (take-home pay) akan meningkat.
Adapun empat sektor industri yang mendapatkan fasilitas ini adalah:
Baca Juga: Rekonsiliasi Tercepat, Wali Kota Tanjungbalai Terima Award dari KPPN 1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
2. Industri Alas Kaki