Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) usai DPR menyetujui revisi UU BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas revisi UU BUMN. Ia berkata perubahan nama Kementerian BUMN seiring transformasi kelembagaan.
"Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN," kata Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10 /2025)
Dikutip CNN Indonesia, revisi UU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN. Beleid baru itu menyebut rangkap jabatan hanya berlaku sampai dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: UU BUMN Disahkan, Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris Revisi
UU BUMN juga mengatakan karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya di BUMN. Hal itu dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan gender.
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Editor
: Wilfred Manullang