Medan(harianSIB.com)
Kenaikan harga emas yang kini menembus Rp2,1 juta per gram mendorong banyak nasabah Pegadaian mengajukan tambahan pinjaman kredit gadai. Lonjakan nilai taksiran emas memberi peluang bagi nasabah untuk memperoleh dana tambahan dari jaminan yang sama, tanpa perlu menambah agunan baru.
"Benar, seluruh cabang Pegadaian di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tambahan pinjaman kredit gadai bagi nasabahnya," ujar Gofer Manurung, Pimpinan Cabang Pegadaian Pasar Merah, kepada harianSIB.com, Selasa (7/10/2025).
Gofer menjelaskan, fasilitas ini sangat membantu masyarakat, terutama pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal. Besaran pinjaman, katanya, bisa mencapai 93 persen dari nilai taksiran emas. Mayoritas agunan yang digadaikan berupa emas, disusul barang bergerak dan tidak bergerak seperti mobil, sepeda motor, barang elektronik, serta sertifikat tanah atau rumah.
Salah seorang nasabah Pegadaian Cabang Pasar Merah mengaku senang dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Siapkan Mental Hadapi Sumsel United, PSMS Tak Mau Kehilangan Poin Lagi "Saya datang untuk mencicil kredit gadai yang sudah jatuh tempo, ternyata malah bisa dapat uang tambahan dan memperpanjang gadai lagi," ujar seorang ibu warga Jalan Pelajar. (*)