Medan(harianSIB.com)
Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu pemicu inflasi di Sumut, Pemprov Sumut melakukan intervensi pasar dengan mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa. Diharapkan langkah itu mampu menjaga stabilitas harga cabai di pasaran.
Cabai merah tersebut akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp55.000 per kilogram. Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama 11 ton sudah tiba, Sabtu (18/10/2025) malam di Medan, segera menyusul tahap kedua 22 ton, dan tahap ketiga 17 ton.
"Diharapkan setelah kita intervensi, harga cabai akan terkendali," ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, saat menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa, di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu (18/10/2025).
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Fitra Kurnia, Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Charles TH Situmorang, Kompol P Siallagan dari Satgas Pangan Polda Sumut serta lainnya.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Sumut, Pemprov Mulai Distribusikan Cabai Merah Sesuai HET Distribusi
cabai merah itu difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yang menjadi dua wilayah penyumbang inflasi tertinggi di Sumut.
Beberapa pasar yang menjadi titik distribusi antara lain Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta sejumlah pasar di Kabupaten Deliserdang.