Medan(harianSIB.com)
Di era Menteri Keuangan Purbaya, praktik dana mengendap dan penempatan anggaran ke Surat Berharga Negara (SBN) menjadi sorotan tajam. Jika dulu dianggap hal wajar, kini kebijakan itu dinilai tidak produktif.
Pasalnya, dana publik yang seharusnya dibelanjakan untuk pembangunan justru disimpan di rekening pemerintah daerah atau dibelikan obligasi.
"Padahal, jika dana tersebut digunakan untuk proyek produktif seperti pembangunan irigasi, dampaknya akan jauh lebih besar, yakni menggerakkan ekonomi, menyerap tenaga kerjadan menekan kemiskinan," kata Ekonom Gunawan Benyamin, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumut Bantah Dana Mengendap Rp3,1 Triliun, BKAD Tegaskan Hanya Rp990 Miliar Diketahui, Purabaya menegaskan, dana publik harus bekerja untuk rakyat, bukan mengendap tanpa manfaat.
"Setiap rupiah uang masyarakat harus kembali dalam bentuk layanan dan pembangunan, bukan hanya menjadi angka di rekening pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi.