Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen di tengah percepatan digitalisasi sektor keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan transformasi digital membawa manfaat besar bagi ekonomi, namun juga meningkatkan risiko kejahatan finansial berbasis daring.
"Digitalisasi memang membuka peluang, tetapi juga menghadirkan tantangan baru berupa penipuan digital dan kejahatan keuangan daring. Karena itu, OJK terus memperkuat literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat lebih waspada dan terlindungi," ujar Friderica melalui siaran pers OJK Sumut, Jumat malam (31/10/2025).
Ia menambahkan, OJK telah membentuk Satgas PASTI yang sejauh ini menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal. Selain itu, OJK juga menginisiasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp7,3 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky P. Gozali menilai perlindungan konsumen harus menjadi prioritas bersama di tengah pesatnya inovasi teknologi finansial.
Baca Juga: OJK Tegaskan Penguatan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Digitalisasi Keuangan "Kolaborasi antar lembaga penting untuk menjaga kepercayaan publik. Inovasi digital harus disertai keamanan data dan tanggung jawab pelaku industri agar masyarakat menikmati kemudahan sekaligus perlindungan," tegas Ricky.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyoroti perkembangan pesat aset kripto di Indonesia. Ia menyebut sektor tersebut menjanjikan potensi ekonomi besar, tetapi juga menuntut penguatan sistem keamanan transaksi.