Medan(harianSIB.com)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening 310 Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak, dengan total utang mencapai Rp119 miliar. Tindakan ini dilakukan serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79 dan melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Pemblokiran dilakukan setelah para penunggak pajak tidak memenuhi kewajiban mereka meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa. Pelaksanaan tindakan ini menggandeng dua lembaga perbankan di Medan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Bank diwajibkan memblokir dana sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan atas permintaan tertulis DJP.
Kepala Kanwil DJP Sumut I menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara. Tindakan serentak ini dinilai lebih efektif dan efisien dalam koordinasi dengan perbankan. Ia berharap langkah tersebut meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung penerimaan negara untuk pembangunan nasional.(*)
Baca Juga: IHSG Tembus 8.254, Sektor Perbankan dan Tambang Angkat Pasar Modal Indonesia