Medan(harianSIB.com)
Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat, tingkat inflasi tahun-ke-tahun (year on year/y-on-y) di provinsi ini pada Oktober 2025 mencapai 4,97 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,89.
Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, mengatakan capaian tersebut menunjukkan masih adanya tekanan inflasi di sebagian besar kelompok pengeluaran masyarakat.
"Secara spasial, inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Deli Serdang dengan tingkat inflasi 6,24 persen dan IHK 111,50. Sementara inflasi terendah tercatat di Kota Medan sebesar 4,28 persen dengan IHK 109,91," ujar Asim kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Kenaikan inflasi y-on-y ini terutama dipicu oleh meningkatnya harga pada sejumlah kelompok pengeluaran utama, seperti makanan, minuman dan tembakau naik 9,58 persen, pakaian dan alas kaki naik 1,31 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 0,79 persen.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Kemudian, kesehatan naik 4,06 persen, transportasi naik 1,48 persen, informasi, komunikasi, dan jasa keuangan naik 0,40 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya naik 1,70 persen.
Selanjutnya, Pendidikan naik 2,82 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 2,57 persen, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mengalami kenaikan cukup tinggi, mencapai 13,03 persen.