Jakarta (harianSIB.com)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat mewaspadai maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), seperti tiruan suara (voice cloning) dan video palsu (deepfake).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran tertulis melalui Humas OJK Sumut, Sabtu (15/11/2025), menjelaskan, modus tersebut memungkinkan pelaku meniru suara dan wajah seseorang untuk meminta dana atau data pribadi.
Satgas menekankan pentingnya verifikasi silang, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta kewaspadaan terhadap suara atau video yang terlihat tidak wajar.
Satgas PASTI juga mengumumkan pemblokiran 776 aktivitas ilegal, terdiri atas 611 pinjol ilegal, 96 pinjaman pribadi ilegal dan 69 tawaran investasi ilegal, dengan dukungan BSSN, Kominfo Digital, Polri dan Kementerian Agama RI yang turut memperketat patroli siber.
Baca Juga: OJK Sumut Sosialisasikan Roadmap TPAKD 2026-2030 di Balige Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 343.402 laporan penipuan dengan total 563.558 rekening terkait, di mana 106.222 rekening telah diblokir.
Total kerugian korban dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan sebesar Rp386,5 miliar. Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan diimbau melaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK 157. (*)