Jakarta (harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi dokumen pertanahan untuk memperkuat proses penyaluran kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut dalam FGD nasional bertema "Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien dan Terintegrasi", di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Forum yang dihadiri DPR, Kementerian ATR/BPN, perbankan, serta notaris/PPAT itu, membahas pemanfaatan Sertipikat-EL dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL) guna memastikan keamanan agunan, mencegah risiko administrasi, serta mempercepat proses verifikasi dokumen.
DPR dan ATR/BPN menegaskan dukungan penuh terhadap reformasi digital pertanahan dan kolaborasi lintas sektor agar implementasi berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Satgas PASTI Peringatkan Penipuan Berbasis AI, Blokir 776 Aktivitas Keuangan Ilegal OJK mencatat kinerja
perbankan berada pada tren positif hingga September 2025, dengan pertumbuhan kredit mencapai 7,70 persen (YoY) menjadi Rp8.162,8 triliun, termasuk pertumbuhan kredit perumahan sebesar 7,22 persen.
Untuk mendorong penyaluran kredit yang lebih sehat, OJK telah memperkuat kebijakan seperti penurunan bobot ATMR KPR dan perluasan ruang pembiayaan proyek perumahan sejak tahap awal.