Tebingtinggi(harianSIB.com)
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite pada level eceran di Kota Tebingtinggi disebut-sebut mencapai angka Rp 40.000/liter.
"Harga BBM subsidi di tingkat eceran di Kota Tebingtinggi diketahui Rp 30.000- Rp 40.000 per liter sejak Minggu (1/12/2025) lalu," ujar seorang pemilik kendaraan bermotor, Ogamota Hulu MH kepada Jurnalis harianSIB.com, Rabu (3/12/2025).
Dikatakan Ogamota, harga BBM subsidi di tingkat eceran itu dinilai tidak wajar, dan siapa saja oknum yang menjualnya dianggap telah melakukan tindakan ilegal (melanggar UU Migas).
"Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, siapa pun yang menjual BBM subsidi dengan harga yang tak wajar akan dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," katanya.
Baca Juga: Pertamina Diminta Bertindak Cepat Atasi Kelangkaan BBM di Sumut Maka dari itu, lanjut Ogamota, untuk mengatasi persoalan tersebut tentunya sangat diperlukan pengawasan ketat dari pihak-pihak yang berwenang. Sehingga, praktik-praktik ilegal tersebut tidak terjadi berkepanjangan di kota ini.
Ogamota yang juga Anggota DPRD Tebingtinggi itu pun mengungkapkan bahwa beberapa hari terakhir, banyak masyarakat Tebingtinggi yang terpantau mengantre di sejumlah SPBU untuk mengisi BBM kendaraan.
Editor
: Wilfred Manullang