Medan(harianSIB.com)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah korban bencana banjir, banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat di rekening bank aman.
Nasabah dapat mengajukan keberatan bila nilai dana di rekening yang tidak sesuai. Selain itu, kapan saja hendak digunakan, dimungkinkan ditarik.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I - Medan, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan hal itu kepada pers, Rabu (10/12/2025)
Baca Juga: Kakanwil DJP Sumut I: Pajak Penopang APBN, 73 % Pendapatannya dari Pajak Menurutnya, garansi LPS kepada masyarakat itu sesuai undang-undang. Sedangkan dokumen untuk mengurus data bank hilang karena musibah bencana tersebut.
"Pasti LPS menjamin. Karena ada catatan sistemnya di bank. Meskipun bukunya tidak ada, sistem bank ada," tegasnya.
Editor
: Wilfred Manullang