Jakarta (harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta mengalihkan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan efektif mulai 2026.
Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam siaran tertulis melalui OJK Provinsi Sumut, Sabtu (20/12/2025), mengatakan, pembentukan departemen baru tersebut merupakan komitmen OJK dalam mendukung penguatan UMKM dan pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif.
Disebutkan, UMKM tercatat menyumbang 99 persen unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, namun penyaluran kredit UMKM per Oktober 2025 mengalami kontraksi 0,11 persen.
Baca Juga: Ranperda KTR Kota Medan Tuai Penolakan, Dinilai Berisiko Picu Konflik Sosial dan Tekan Pedagang Kecil Untuk itu,
OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan
UMKM serta membentuk Komite Pengembangan
Keuangan Syariah guna mendorong inovasi produk syariah yang terintegrasi lintas sektor keuangan.
Di sisi lain, OJK juga merespons pesatnya pertumbuhan perbankan digital dengan membentuk direktorat pengawasan khusus, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai 360 miliar dolar AS pada 2030.