Medan (harianSIB.com)
Pasar modal Indonesia terus menawarkan beragam alternatif pendanaan bagi perusahaan seiring kebutuhan modal yang semakin dinamis. Selain melalui Initial Public Offering (IPO) dan penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), terdapat instrumen lain yang dinilai memiliki potensi besar namun belum dimanfaatkan secara optimal, yakni Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, Muhammad Pintor Nasution, dalam siaran tertulisnya, Kamis (2/1/2026), menjelaskan bahwa KIK EBA memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan baru dengan memanfaatkan aset keuangan produktif dan arus kas masa depan tanpa menambah beban utang baru.
Menurutnya, instrumen KIK EBA telah memiliki kerangka regulasi yang jelas, yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 serta Peraturan BEI Nomor I-K, sehingga memberikan kepastian hukum bagi penerbit maupun investor.
"Melalui mekanisme sekuritisasi, perusahaan dapat mengoptimalkan struktur neraca, meningkatkan transparansi, serta mendiversifikasi sumber pendanaan," ujar Pintor.
Baca Juga: OJK Resmikan Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital Ia menambahkan, di tengah fluktuasi suku bunga dan keterbatasan kredit perbankan,
KIK EBA menjadi alternatif strategis yang relevan bagi perusahaan. Dengan dukungan infrastruktur pasar modal yang semakin matang, instrumen ini dinilai mampu menjadi strategi pendanaan jangka menengah dan panjang yang inovatif serta berkelanjutan, khususnya bagi perusahaan pemilik aset produktif.
BEI Sumatera Utara berharap pemahaman pelaku usaha terhadap KIK EBA semakin meningkat, sehingga instrumen ini dapat dimanfaatkan lebih luas sebagai solusi pendanaan di pasar modal Indonesia. (**)