Jakarta (harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan fraud dalam kasus gagal bayar kepada para lender. Gugatan tersebut akan ditempuh sebagai langkah terakhir apabila seluruh upaya penyelesaian, baik melalui komitmen pengembalian dana maupun proses hukum pidana, tidak membuahkan hasil.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), dikutip dari detikcom.
"Apabila seluruh langkah komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau belum tuntas, maka senjata terakhir kami adalah gugatan perdata dari sisi OJK. Namun ini benar-benar menjadi opsi terakhir," ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, sebelum mempertimbangkan gugatan perdata, OJK telah melakukan berbagai langkah penanganan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Transformasi Organisasi Ia menyebut laporan tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. Selain itu,
OJK juga beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dengan manajemen DSI guna mencari solusi dan memastikan pengembalian dana para pemberi pinjaman.
Untuk mencegah munculnya korban baru, OJK telah membatasi kegiatan usaha DSI, termasuk larangan menghimpun dan mengalihkan dana. OJK juga melarang pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, serta pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan regulator. Perubahan susunan direksi dan komisaris pun dilarang hingga proses hukum selesai.