Medan(harianSIB.com)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah menerima dan mempublikasikan keterbukaan informasi resmi dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terkait penjualan aset pusat perbelanjaan DeliPark Mall di Kota Medan. Informasi tersebut telah disampaikan perseroan sesuai ketentuan pasar modal dan diumumkan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi BEI.
Kepala BEI Perwakilan Sumatera Utara, Pintor Nasution, mengatakan keterbukaan informasi tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban regulasi yang berlaku. "BEI telah menerima penjelasan resmi dari perseroan dan menilai kewajiban keterbukaan informasi telah dipenuhi," ujar Pintor kepada SIB, Jumat malam (23/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan penjelasan PT Agung Podomoro Land Tbk kepada BEI, transaksi penjualan aset DeliPark Mall merupakan bagian dari strategi pengelolaan portofolio perusahaan untuk memperkuat likuiditas dan struktur permodalan.
BEI juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal. Seluruh proses berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Gelar Curhat Warga, Kapolrestabes Medan: Permasalahan di Jermal Tak Bisa Polri Saja, Harus Bergandeng Tangan Terkait isu yang berkembang di masyarakat,
BEI menekankan bahwa aktivitas korporasi di daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Utara, merupakan hal yang lazim dalam dinamika bisnis dan tidak serta-merta mencerminkan kondisi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Mengenai pergerakan harga saham APLN pasca pengumuman keterbukaan informasi, Pintor menyebutkan BEI tidak berada pada posisi untuk mengomentari pergerakan saham tertentu karena sepenuhnya merupakan mekanisme pasar. "BEI mengimbau investor agar selalu mengacu pada informasi resmi serta melakukan analisis yang matang sebelum mengambil keputusan investasi," katanya.