Medan (harianSIB.com)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 di Aula Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Senin (26/1/2026).
Siaran pers dari Humas Kanwil DJP Sumut I menyebutkan, kegiatan ini menandai dimulainya peran aktif relawan pajak dalam mendukung edukasi dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sepanjang tahun 2026.
Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I kepada relawan pajak yang berasal dari sembilan Tax Center perguruan tinggi mitra kerja sama.
Para relawan akan terlibat dalam program pendampingan dan asistensi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Kakanwil DJP Sumut I: Pajak Penopang APBN, 73 % Pendapatannya dari Pajak Kakanwil
DJP Sumut I melalui Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, menyampaikan, Program Renjani telah berkontribusi signifikan dalam memperluas edukasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil DJP Sumut I memberikan penghargaan kepada 11 Relawan Pajak Terbaik Tahun 2025.
Editor
: Wilfred Manullang