Jakarta(harianSIB.com)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada Jumat (30/1/2026).
OJK dalam keterangan resminya menegaskan, pengunduran diri Mirza tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
"Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku," demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (30/1/2026).
Selain Mirza, tiga pejabat tinggi OJK lainnya juga menyampaikan pengunduran diri pada hari yang sama. Mereka yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Baca Juga: Susul Bos BEI, Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari Jabatannya di OJK Pengunduran diri para pimpinan
OJK ini terjadi setelah Direktur Utama
Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dahulu menyatakan mundur pada Jumat pagi.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan mundur tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral. "Pengunduran diri ini kami lakukan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Mahendra dalam pernyataan resminya, Jumat (30/1/2026).