Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait pelanggaran di bidang Pasar Modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima Sabtu (7/2/2026), menyampaikan, penetapan sanksi pada 6 Februari 2026 tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Repower Asia dikenai denda Rp925 juta terkait transaksi material menggunakan dana IPO, sementara Direktur Utama periode 2024 didenda Rp240 Juta.
Dalam proses IPO tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga didenda Rp250 Juta serta dibekukan izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, disertai sanksi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dorong Kontribusi ke Perekonomian Nasional Sementara itu, PT
Multi Makmur Lemindo Tbk dijatuhi denda Rp1,850 Miliar atas kesalahan pengakuan aset dari penggunaan dana IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023 yang tidak didukung bukti memadai.
Direksi periode 2023 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,360 Miliar, dan Direktur Utama saat itu dilarang beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Editor
: Wilfred Manullang