Jakarta(harianSIB.com)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
Baca Juga: OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap
pasar modal Indonesia.
Pengenaan sanksi administrative