Jakarta(harianSIB.com)
Laporan terbaru dari World Bank atau Bank Dunia mengungkap bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia yang selama ini bertujuan melindungi pekerja berpendapatan rendah justru menimbulkan dampak paradoks di pasar tenaga kerja.
Dalam laporan bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur dikutip dari Bisnis.com, Bank Dunia menyebutkan penetapan upah minimum di luar kisaran optimal menyebabkan kerugian efisiensi serta distorsi di pasar tenaga kerja. Kondisi ini dinilai mendorong pekerja keluar dari sektor formal ke sektor informal.
Bank Dunia menyoroti anomali di pasar tenaga kerja Indonesia melalui Indeks Kaitz, yaitu rasio antara upah minimum dengan upah median pasar. Pada 2022, rasio upah minimum Indonesia tercatat mencapai 124 persen dari upah median, jauh di atas rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development yang berada di kisaran 55 persen.
Kenaikan upah minimum yang melampaui pertumbuhan produktivitas dinilai meningkatkan biaya kepatuhan perusahaan. Akibatnya, perusahaan cenderung menghindari perekrutan formal sehingga lebih banyak pekerja terserap ke sektor informal dengan kondisi kerja yang lebih rentan.
Baca Juga: IHSG Anjlok 3,27 Persen, Rupiah Melemah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS Bank Dunia mencatat, setelah penerapan upah minimum kabupaten yang lebih tinggi dibanding wilayah provinsi sekitarnya, proporsi pekerja yang menerima upah sesuai ketentuan menurun 3,4 poin persentase. Selain itu, tingkat pengangguran meningkat 2,7 poin persentase, sementara pekerjaan penuh waktu turun 3,5 poin persentase.
Laporan yang dipimpin ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour itu juga menunjukkan bahwa lemahnya penegakan aturan membuat pekerja terdampak lebih banyak masuk ke sektor informal dibanding menjadi pengangguran.