Didakwa Menghina Agama, Suami Istri Divonis Mati

- Minggu, 06 April 2014 11:54 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/04/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pakistan (SIB)- Pengadilan di Pakistan Timur memvonis mati pasangan suami istri Kristen asal Kota Gojra yang didakwa mengirimkan pesan singkat berisi kata-kata menghujat Nabi Muhammad. Menurut warta AFP  pada Sabtu (5/4), adalah Nadeen Hassan, pengacara kedua terdakwa, yang mengatakan informasi ini. Menurutnya, hakim Mian Amir Habib yang mengetuk palu putusan tersebut. Sementara itu, pihak pengadilan sudah menjawab konfirmasi atas vonis mati tersebut.Nadeen Hassan mengatakan bahwa kedua kliennya itu, Shafqat Emmanuel dan Shagufta Kausar, di dalam pembelaannya, adalah keluarga miskin dengan tiga anak. Di kota itu, ada sejarah kekerasan terhadap warga Kristen. "Kami melakukan banding atas putusan itu," kata Hassan.Hassan menerangkan, pada 2009, terjadi serangan terhadap seorang warga Kristen di Gojra. Insiden itu berlanjut dengan pembakaran 77 rumah dan terbunuhnya sekitar tujuh orang. Pemicu kerusuhan adalah isu pelecehan terhadap kitab suci Al Quran.Catatan menunjukkan, adalah pemimpin masjid lokal di Gojra, Maulvi Mohammad Hussain, yang mendaftarkan gugatan terhadap pasangan suami istri itu pada 21 Juli silam. Menurutnya, pasangan itu mengirimkan pesan singkat yang berisi kata-kata menghujat Nabi Muhammad melalui ponsel. Dalam gugatannya, Hussain menuduh kalau kiriman pesan itu datang dari ponsel milik Shagufta Kausar, sang istri. "Pengirimnya adalah Shafgat Emmanuel," kata Hussain. Sementara itu, dalam pembelaan, Nadeen Hassan mengatakan bahwa teks asli dari ponsel Kausar sudah lenyap sebelum kejadian pengiriman. "Makanya, mereka tak bisa mengirimkan kata-kata itu," kata Hassan. Sejauh ini, belum ada informasi ihwal kata-kata seperti apa yang dituduhkan sebagai hujatan terhadap Nabi Muhammad. Hingga berita ini diunggah pun, belum ada informasi soal kelangsungan proses banding kedua terdakwa. (AFP/kps/f)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima SGD 43 Ribu Terkait Kasus Ronald Tannur

Headlines

Mantan Presiden Korsel Moon Jae-in Didakwa Korupsi

Headlines

Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Tom Lembong Sebut Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara

Headlines

Charles Sitorus Didakwa Perkaya 9 Perusahaan Swasta

Headlines

Presiden Korsel Didakwa Pimpin Pemberontakan

Headlines

Miliader India Gautam Adani Didakwa Terlibat Skandal Suap