Medan (SIB)- Terpidana korupsi Direktris CV Enhat Yanuelva Etliana SE MT (45) warga Jalan Taman Talanbodas Kecamatan Gajamungkur Semarang Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap Tim Kejagung di Pancurbatu Deli Serdang, dibawa Tim Intel Kejagung melalui Bandara KNIA Deli Serdang untuk diserahkan ke Kejati Jateng Rabu (15/3) siang.“Benar, terpidana yang ditangkap Kejagung kerjasama dengan Kejatisu Selasa (15/3) kemarin, tadi siang sudah diterbangkan ke Jawa Tengah untuk selanjutnya dieksekusi Kejari Semarangâ€, kata Kasi Penkum Kejatisu Bobi Sandri SH, Rabu (16/3).Telah diberitakan, terpidana terkait perkara korupsi lewat pencairan fasilitas kredit di Bank Jateng, Selasa (15/3) ditangkap di Jalan Tukang Besi Pancurbatu Deli Serdang, setelah sempat berupaya lolos dari pengejaran petugas dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa Deli Serdang.Kasi Penkum/Humas Kejatisu Bobi Sandri SH didampingi Kasi Penyidikan Novan Hadian SH MH dan staf Humas Yos Tarigan SH, menginformasikan, tim dari Kejagung turun ke Sumut melakukan penangkapan dipimpin Kasubdit Pemantauan Dir III pada Jamintel Kuntadi SH atas pertintah Jamintel Dr M Adi Toegarisman. Setelah dilakukan pemeriksaan terkait administrasi di ruang Pidsus Kejatisu, terpidana diamankan di Medan untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Semarang Jateng.Yanuelva Etliana divonis hakim dengan hukuman penjara 15 tahun denda Rp 500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 39 miliar lebih lewat pengajuan kredit dengan jaminan fiktif pada Bank Jateng,sebagaimana putusan PN Semarang tertanggal 31 Oktober 2012. â€Jadi selama ini terpidana sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang) sejak Fenruari 2012 lampau,†kata Yos Tarigan.KASUS KORUPSI DI USUSementara itu mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi uang kuliah Pasca Sarjana MM(Magister Manajemen) di FE USU, menurut Kasi Penkum Kejatisu Bobi Sandri didampingi Kasidik Novan Hadian SH MH,hingga saat ini masih proses penyidikan (Dik), setelah menetapkan 2 tersangka dan dilakukan penahanan.Namun, dalam upaya percepatan penuntasan penanganan kasus itu, tim penyidik melakukan ekspose(gelar perkara) terkait perhitungan kerugian negara. Dari pemeriksaan tim penyidik, kata Novan, kerugian sekitar Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan kedua tersangka yakni Dra BWL dan DNF masing-masing staff pada Program Magister Managemen FE USU.â€Ekspos untuk perhitungan kerugian negara dilakukan Senin (14/3) kemarin,†tambah Bobi.Kedua tersangka yang ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan sejak Januari 2016 lalu,dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (BR1/h)