Tanah Karo (SIB)- Penggiat LSM di Karo meminta aparat penegak hukum mengusut ambruknya jambur Desa Sukameriah yang dibangun dengan nilai pagu Rp 1,3 miliar, Rabu (6/4) di Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Padahal pekerjaan itu belum diserah terimakan dari rekanan kepada BPBD Kabupaten Karo untuk digunakan warga Desa Sukameriah.“Ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut keseluruhan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam rangka percepatan relokasi 370 KK pada 3 desa penanganan darurat bencana Sinabung di Siosar tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 76.576.423.500 dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikelola BPBD Karo,†ujar Ketua Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPK) Ikuten Sitepu didampingi Ketua Gempita Robinson Purba dan Ketua Jaringan Nusantara Janherba Sebayang kepada wartawan di Kabanjahe, Minggu (17/4).Menurut Ikuten Sitepu, ambruknya jambur Desa Sukameriah itu diduga karena bangunan tidak sesuai dengan konstruksi yang ada dan tidak ada perencanaan. Pencairan dana kepada rekanan yang mengerjakan proyek itu tahap pertama dan kedua sebesar Rp 800 juta harus ditelusuri aparat penegak hukum apakah telah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak, karena pencairan pertama pada 19 Pebruari 2016 diduga tanpa ada kontrak kerja antara BPBD Karo dengan rekanan. Sebab tidak ada diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk ditampilkan di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) siapa nama-nama penyedia yang mengerjakan proyek itu.Sementara sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Karo memberikan teguran keras dan peringatan kepada Direktur CV Perkasa Abadi selaku rekanan yang mengerjakan jambur Desa Sukameriah dengan nilai pagu Rp 1.303.610.000, karena jambur tersebut ambruk, Rabu (6/4).Plt Kepala BPBD Karo Drs Matius Sembiring MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/4) mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada rekanan untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan jambur dimaksud dan berkoordinasi dengan tim teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) percepatan relokasi tiga desa serta kejadian tersebut tidak terulang lagi. (B01/q)