Jakarta (SIB)- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih harus dilakukan untuk dapat menonaktifkan terdakwa dugaan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut."Sekarang bagaimana bisa memberhentikan (Hambit) kalau dia tidak pernah aktif sebagai Bupati. Maka, saya menyarankan Gubernur untuk membicarakan hal itu baik-baik kepada Pengadilan, supaya bisa meminjam sebentar untuk dilantik dan diberhentikan saat itu juga," kata Gamawan di Jakarta, Jumat.Pada saat upacara pelantikan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, juga akan diserahkan surat penonaktifan Hambit.Pelantikan kepala daerah dan wakil daerah merupakan bentuk pengesahan terhadap pasangan terpilih karena dalam upacara pelantikan tersebut dibacakan sumpah jabatan dan pemasangan lencana."Pelantikan Hambit Bintih itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Gubernur (Kalimantan Tengah) juga sudah memberitahukan kepada saya kalau sudah membicarakan mengenai izin pelantikan itu kepada Pengadilan (Tipikor)," jelasnya.Oleh karena itu, Mendagri menjelaskan upacara pelantikan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong tetap harus dilakukan untuk mengesahkan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas. Selanjutnya, pemberhentian sementara Hambit Bintih juga dapat diberlakukan setelah pelantikannya sebagai Bupati terpilih.Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit Bintih untuk kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan sebagai kepala daerah.Hambit sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta - Rp 750 juta.SARANKAN PELANTIKAN DI JAKARTAMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan sidang paripurna istimewa DPRD dan pelantikan Bupati, Gunung Mas, Sulteng Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S. Dohong Gunung Mas dilakukan di Jakarta demi efektivitas proses hukum Hambit."Saya menyarankan ke DPRD untuk minta izin sebentar ke Pengadilan (Tipikor), supaya bisa dilantik sebentar lalu diberhentikan sementara. Bisa saja pelantikan itu satu jam selesai, lalu (Hambit) dinonaktifkan," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.Kemendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas, Sulteng dan saat ini sedang mempersiapkan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan. Sehingga pada saat upacara pelantikan, Hambit dapat langsung diberhentikan sesaat setelah mengucapkan sumpah jabatan.Mendagri mengizinkan jika DPRD ingin meminjam Gedung Kemendagri sebagai tempat berlangsungnya sidang paripurna istimewa dan upacara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas."Dalam Undang-undang itu tidak ada ketentuan bahwa sidang paripurna istimewa itu harus kuorum, lima orang (anggota DPRD) pun boleh. Dan juga bisa dimana saja, tidak harus di Gedung DPRD," tambahnya.Bahkan, jika Hambit tidak memungkinkan dibawa jauh ke luar Rutan, pelantikan dapat dilakukan di aula yang berada dekat dengan Rutan tersebut.Kemendagri juga telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta nomor registrasi perkara guna kepentingan penerbitan SK pemberhentian sementara."Kami sudah menyurati Pengadilan (Tipikor) untuk meminta nomor registrasi perkara Bupati Gunung Mas dan kemudian setelah nomor tersebut diterima akan diproses SK pemberhentiannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud.Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit Bintih untuk kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan pada saat bersamaan sebagai kepala daerah. (Ant/q)