Balige (SIB)- Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Selasa (30/8) melakukan penahanan terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FMP, atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengumpulan fee sebesar 15 % di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2009.Kejari Toba Samosir Jeffri P Maukar SH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Toba Samosir Parada Situmorang kepada wartawan menyebutkan, penahanan terhadap FMP yang saat ini bertugas sebagai Kasubbag Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tobasa, merupakan tindak lanjuti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Toba Samosir berinisial HS yang kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.Pada saat itu, FMP selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kegiatan rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan gedung baru, pengadaan moubiler pada Dinas Pendidikan Toba Samosir tahun anggaran 2009. "Jabatan FMP saat itu sebagai Kasi Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan," sebut Parada.Perbuatannya, melakukan pengumpulan fee sebesar 15 % dari para kepala sekolah untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Dari fee yang dikumpulnya, sesuai dengan pengakuan FMP, terkumpul Rp 1, 44 milyar.Kegiatan rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan gedung baru, pengadaan moubiler pada Dinas Pendidikan Toba Samosir tahun anggaran 2009, senilai Rp 23,760 miliar. Kegiatan ini sendiri, sebenarnya dilakukan secara swakelola. Namun tersangka FMP, minta kepada para kepala sekolah fee sebesar 15 %." Kita tahan tersangka FMP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Balige. Pasal yang kita sangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " sebut mantan Kacabjari Porsea ini. (F01/l)