Dugaan Penipuan Rp96 M, Anggota DPR Indra Simatupang Resmi Ditahan

- Sabtu, 29 Oktober 2016 09:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/10/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Anggota Komisi IX Indra P Simatupang resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif senilai Rp 96 miliar. Indra ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri."Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan gelar perkara dipimpin oleh Kasubdit Jatanras (AKBP Hendy F Kurniawan), maka sejak tadi malam yang bersangkutan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan," terang Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/10).Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan atau turut serta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."Ancamannya 4 tahun penjara. Pertanyaannya mengapa dilakukan penahanan karena ini pasal pengecualian, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," jelas Budi soal alasan penahanan.Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya Ir Muwardy Simatupang dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun keduanya belum ditahan polisi."Kami masih pendalaman, nanti pada saatnya akan dilakukan penahanan juga," imbuh Budi.Sebelumnya, Budi dilaporkan oleh 2 orang pengusaha ke Polda Metro Jaya pada Februari 2016 lalu. Indra dilaporkan atas dugaan penipuan investasi minyak sawit fiktif.Korban kerjasama dengan Indra sejak 2013 atau sebelum Indra menjadi anggota DPR. Pada awalnya, keuntungan 10 persen yang dijanjikan Indra dalam bisnis itu berjalan lancar, namun kemudian pada April 2015 terjadi kemacetan.Kedua korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka setelah setahun Indra menjadi anggota DPR. Belakangan, diketahui bahwa perjanjian tersangka dengan PTPN dalam jual-beli minyak sawit ternyata fiktif. Korban sendiri diberi check kosong. Dipakai untuk Jadi Caleg DPRPolisi saat ini masih mendalami ke mana larinya uang korban, termasuk dugaan dipergunakan untuk pencalonan sebagai anggota dewan."Untuk itu, kita masih dalami, kalau masalah uang digunakan untuk mencalonkan dia sebagai anggota DPR atau untuk yang lainnya, itu masih kami dalami," jelas Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu.Budi mengatakan, uang Rp 96 miliar dari korban masuk ke rekening Indra. "Ditransfer oleh korban ke rekening tersangka IPS," imbuh Budi.Budi menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersangka tersebut."Kami akan meminta PPATK untuk menelusuri dana-dana tersebut, termasuk kemungkinan ada aset-aset dari hasil kejahatan masih kami telusuri," ungkap Budi. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Headlines

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Headlines

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Headlines

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Headlines

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Headlines

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut