Kepala Daerah Diminta Segera Bentuk Badan IP4T

SK Menhut No 579/2014 Akomodir Tanah Adat dan Ulayat Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

- Jumat, 04 November 2016 09:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB) -Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus meminta Bupati/Wali Kota se-Sumut segera membentuk Badan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)  untuk menginventarisir lahan-lahan pemukiman masyarakat, tanah adat maupun tanah ulayat yang masuk kawasan hutan sesuai SK Menhut No 44/2005, untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan."Dalam SK Menhut No579/2014 sebagai perubahan SK Menhut No44/2005 disebutkan,  mengakomodir tanah adat, tanah ulayat maupun pemukiman masyarakat yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan menjadi kawasan non hutan," ujar Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Rabu (2/11) di DPRD Sumut.Berkaitan dengan itu, politisi Fraksi Partai Hanura ini sangat mengapresiasi perubahan SK Menhut No44/2005 menjadi SK Menhut No579/2014 tentang kawasan hutan ini dan sangat mengharapkan  dapat segera diterapkan Bupati/Walikota se-Sumut dengan membentuk Badan IP4T, agar masyarakat yang selama ini resah tentang keberadaan SK Menhut  No44/2005 bisa lega."SK Menhut No579  sangat membantu masyarakat yang selama ini areal lahan yang diusahai statusnya berada di dalam kawasan hutan negara. Dengan keluarnya SK ini, masyarakat bisa bermohon agar lahan mereka dikeluarkan dari kawasan hutan," tegas anggota Komisi C ini.Ditambahkan Ebenejer,  SK ini juga senapas dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sumut yang dalam pasalnya juga memberikan ruang kepada masyarakat yang lahannya berada di kawasan hutan menjadi pemukiman, tanah adat maupun ulayat sehingga peruntukkannya menjadi non hutan"Untuk itu kita mendorong  Pemkab/Pemko se-Sumut segera membentuk Badan IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, karena badan  ini tugasnya menginventarisir serta memproses lahan masyarakat  yang telah lebih 10 tahun ditempati atau diusahai untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tambahnya.Badan IP4T ini juga tugasnya memproses apakah lahan yang dimiliki masyarakat tersebut layak menjadi kawasan budi daya. "Jika masyarakat memiliki lahan yang diklaim SK No 44 masuk kawasan hutan, bisa melapor ke Badan IP4T, untuk diproses," katanya sembari memastikan, masyarakat amat terbantu dengan adanya perubahan SK No 44 menjadi SK No 579.Berkaitan dengan itu, Ebenejer mendorong  Pemkab/Pemko segera membentuk Badan IP4T yang diketuai oleh Badan Pertanahan setempat dengan anggota antara lain, perwakilan Dinas Kehutanan, sehingga rakyat yang tanahnya berada dalam kawasan hutan bisa segera memohon agar badan tersebut memproses status tanah mereka menjadi kawasan non hutan. (A03/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

PSMS Menangi Derby Sumatera Lawan Persiraja di Banda Aceh

Headlines

PDIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Headlines

BPS: Nilai Impor Sumut Turun 5,23 Persen

Headlines

Medsos Rawan Informasi Tak Berimbang, Dinkes Medan Ajak Warga Percaya Media Massa

Headlines

Maha Sendi S Milala Ketua KORMI Kabupaten Karo 2026 - 2030

Headlines

Polisi GSN di Pinggiran Rel Kereta Api, Enam Orang Diamankan