Medan (SIB) -Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus meminta Bupati/Wali Kota se-Sumut segera membentuk Badan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) untuk menginventarisir lahan-lahan pemukiman masyarakat, tanah adat maupun tanah ulayat yang masuk kawasan hutan sesuai SK Menhut No 44/2005, untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan."Dalam SK Menhut No579/2014 sebagai perubahan SK Menhut No44/2005 disebutkan, mengakomodir tanah adat, tanah ulayat maupun pemukiman masyarakat yang sebelumnya berada dalam kawasan hutan menjadi kawasan non hutan," ujar Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Rabu (2/11) di DPRD Sumut.Berkaitan dengan itu, politisi Fraksi Partai Hanura ini sangat mengapresiasi perubahan SK Menhut No44/2005 menjadi SK Menhut No579/2014 tentang kawasan hutan ini dan sangat mengharapkan dapat segera diterapkan Bupati/Walikota se-Sumut dengan membentuk Badan IP4T, agar masyarakat yang selama ini resah tentang keberadaan SK Menhut No44/2005 bisa lega."SK Menhut No579 sangat membantu masyarakat yang selama ini areal lahan yang diusahai statusnya berada di dalam kawasan hutan negara. Dengan keluarnya SK ini, masyarakat bisa bermohon agar lahan mereka dikeluarkan dari kawasan hutan," tegas anggota Komisi C ini.Ditambahkan Ebenejer, SK ini juga senapas dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Sumut yang dalam pasalnya juga memberikan ruang kepada masyarakat yang lahannya berada di kawasan hutan menjadi pemukiman, tanah adat maupun ulayat sehingga peruntukkannya menjadi non hutan"Untuk itu kita mendorong Pemkab/Pemko se-Sumut segera membentuk Badan IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, karena badan ini tugasnya menginventarisir serta memproses lahan masyarakat yang telah lebih 10 tahun ditempati atau diusahai untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tambahnya.Badan IP4T ini juga tugasnya memproses apakah lahan yang dimiliki masyarakat tersebut layak menjadi kawasan budi daya. "Jika masyarakat memiliki lahan yang diklaim SK No 44 masuk kawasan hutan, bisa melapor ke Badan IP4T, untuk diproses," katanya sembari memastikan, masyarakat amat terbantu dengan adanya perubahan SK No 44 menjadi SK No 579.Berkaitan dengan itu, Ebenejer mendorong Pemkab/Pemko segera membentuk Badan IP4T yang diketuai oleh Badan Pertanahan setempat dengan anggota antara lain, perwakilan Dinas Kehutanan, sehingga rakyat yang tanahnya berada dalam kawasan hutan bisa segera memohon agar badan tersebut memproses status tanah mereka menjadi kawasan non hutan. (A03/d)