Jaksa Jadwalkan Panggil Dirut PT Bank Sumut Sebagai Saksi

- Selasa, 08 November 2016 09:43 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen sudah menjadwalkan untuk memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Eddie Rizliyanto untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 pada Kamis (10/11) mendatang.Orang nomor satu di Bank Sumut akan bersaksi untuk terdakwa Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut. "Sudah kita jadwalkan pemanggilan Eddie Rizliyanto sebagai saksi dalam persidangan pada tanggal 10 November 2016," kata JPU Netty Silaen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11).Namun, Netty belum bisa memastikan apakah Eddie bakal menghadiri sidang atau tidak. "Surat panggilannya kita kirim ke Bank Sumut," ujar jaksa wanita dari Kejati Sumut tersebut. Dalam persidangan di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, JPU sebenarnya telah memanggil enam saksi.Salah satu di antaranya Zenilhar selaku mantan Direksi Bidang Bisnis dan Syariah Bank Sumut. Sedangkan lima saksi lainnya berasal dari rekanan. Namun, hanya dua rekanan yang hadir dalam memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti. Sisanya mangkir dari panggilan. "Hanya dua saksi yang hadir," cetus Netty.Dalam dakwaan JPU, terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum serta M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit.Proyek ini mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 10,8 miliar. JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (A15/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Headlines

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Headlines

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak

Headlines

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Headlines

Peluang Terakhir Tembus 5 Besar, PSMS Wajib Tumbangkan FC Bekasi

Headlines

Bupati dan Wabup Sergai Siapkan Bonus untuk Riadi Saputra, Atlet NPCI Peraih 3 Medali di APG Thailand