DPRDSU Desak Dirut PT Bank Sumut Tinjau Ulang Mutasi Esa Verawati Simatupang

* Bank Sumut: Mutasi Mengacu Peraturan Disnaker
- Kamis, 19 Januari 2017 09:52 WIB
Medan (SIB) -Kalangan anggota DPRD Sumut mendesak Dirut (Direktur Utama) PT Bank Sumut untuk segera meninjau ulang mutasi/perpindahan  Esa Verawati Simatupang yang merupakan karyawan PT Bank Sumut Capem (Cabang Pembantu) Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Medan ke Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, karena mutasi tersebut dianggap pelanggaran kemanusiaan.Desakan itu dilontarkan anggota FP Golkar DPRD Sumut Janter Sirait, SE dan anggota FP Gerindra Eveready Sitorus kepada wartawan, Senin (16/1) di DPRD Sumut menanggapi adanya keluhan Esa Verawaty Simatupang yang dimutasi dari PT Bank Sumut Capem Dispenda Medan ke PT Bank Sumut Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo."Dirut PT Bank Sumut harus segera meninjau ulang mutasi tersebut, dengan alasan kemanusiaan, sebab sangat tidak etis, jika seorang karyawan dalam kondisi hamil serta memiliki anak yang masih kecil dimutasi ke daerah lain. Apalagi suaminya juga seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sama-sama bertugas di Medan," tandas Janter senada dengan Eveready.Janter bahkan melihat, pemindahan Esa Verawaty Simatupang oleh jajaran Direksi PT Bank Sumut merupakan kebijakan yang sangat keliru dan terkesan ingin memisahkan seorang istri dengan suaminya yang sudah hidup rukun membina sebuah keluarga di Kota Medan dengan sama-sama berstatus pegawai di kota yang sama."Memang ada sumpah jabatan seorang PNS ketika dilantik, bersedia ditugaskan di manapun tapi hendaknya janganlah di saat kondisi hamil dan memiliki anak kecil," ucap Janter.  Ditambahkan Eveready, dalam UU (Undang-undang) Ketenagakerjaan juga ada diatur, seorang pekerja akan menjalani cuti ketika mau melahirkan ataupun sesudah melahirkan. "Ini kan sudah pelanggaran UU dan kemanusiaan, jika karyawan yang sedang hamil dimutasi dan dijauhkan dari suaminya," tegasnya sembari mengingatkan Dirut PT Bank Sumut untuk membatalkan mutasi Esa Verawati Simatupang.Berkaitan dengan itu, Janter dan Eveready yang sama-sama duduk di Komisi E yang membidangi kesejahteraan sosial ini mengharapkan kepada jajaran Direksi PT Bank Sumut untuk mengutamakan kebersamaan dan tetap menjaga kekondusifan bekerja di seluruh jajaran karyawannya, agar  bank plat merah tersebut bisa semakin eksis dan para karyawannya sebaiknya dijauhkan dari rasa keresahan, akibat kebijakan yang tidak populis.Mengacu pada Peraturan DisnakerSementara itu, Direksi PT Bank Sumut melalui Sekretaris Pimpinan (Sekpim) Erwin Zaini membantah tudingan atau indikasi pelanggaran peraturan dalam proses dan tindak mutasi terhadap karyawati Esa Verawaty Simatupang yang sedang hamil tersebut."Mutasi atau perpindahan karyawan itu kan hal biasa. Tidak ada pelanggaran di situ dan tidak ada ketentuan bahwa tidak boleh memindahkan staf atau karyawan yang sedang hamil atau bagaimana. Kami mengacu pada peraturan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Tapi begitu pun akan kami telusuri dulu apa masalah atau apa kasus yang terjadi dalam pemindahan atau mutasi ini. Nanti saya tanya dulu ke bagian SDM karena saya belum dapat laporan dari divisi SDM (soal mutasi ini)," ujar Erwin Zaini kepada SIB, ketika dikonfimasi langsung ke telepon selulernya, Rabu (18/1).Erwin juga mengaku belum mengetahui kenapa dan sejak kapan Esa Verawaty itu dipindahkan dari kantor Bank Sumut cabang pembantu (Capem) Dispenda Kota Medan, ke kantor Bank Sumut Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Namun dia menjelaskan, proses atau mekanisme mutasi pekerjaan di Bank Sumut tidak sama dengan proses mutasi di jajaran PNS. (A03/A04/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Headlines

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Headlines

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak

Headlines

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Headlines

Peluang Terakhir Tembus 5 Besar, PSMS Wajib Tumbangkan FC Bekasi

Headlines

Bupati dan Wabup Sergai Siapkan Bonus untuk Riadi Saputra, Atlet NPCI Peraih 3 Medali di APG Thailand